Langsung ke konten utama

AD/ART



SURAT KEPUTUSAN
No.027/MUSANG-IV/PASUNG/III/16

Tentang
AD/ART PASUNG

ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA (PASUNG)
PERIODE 2016-2017

Musyawarah Anggota ke-IV Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya setelah:
Menimbang:
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan, maka dipandang perlu Surat Keputusan sidang Musyawarah Anggota Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.
2.      Bahwa untuk memberi kepastian hukum, terhadap hasil-hasil Musyawarah Anggota Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.
Mengingat:
1.      Anggaran Dasar Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya
2.      Anggaran Rumah Tangga Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya
3.      Kode Etik Pecinta Alam.
Memperhatikan:
1.      Hasil-hasil Musyawarah Anggota Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.



MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1.      Peraturan Organisasi dan  pengurus Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya masa bhakti 2016-2017.
2.      Keputusan ini agar dilaksanakan secara amanah dan tanggung jawab.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari jika terdapat kekeliruan.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamitthoriq
Ditetapkan di : Gedumg E lantai 2
Pada tanggal   : 26 Maret 2016
Waktu             : 21:37 WIB.

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH ANGGOTA IV
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2016-2017




M.Syahruddin                                                                                Maunah
Ketua                                                                                       Sekretaris



MUQODDIMAH


Bissmillahirrahmanirrahim.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pecinta alam didalam lingkungan kampus Universitas Sunan Giri Surabaya.

Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung didalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus di tempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan perannya didalam masyarakat.

Bahwa Universitas Sunan Giri Surabaya dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, mahasiswa Universitas Sunan Giri Surabaya yang mencintai Almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam guna pengetahuan demi kemanusiaan.


ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA (PASUNG)
2016-2017
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi mahasiswa pecinta alam Unversitas Sunan Giri Surabaya ini bernama Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya, yang selanjutnya disingkat PASUNG.
Pasal 2
TEMPAT
Organisasi ini berkeudukan di Universitas Sunan Giri Surabaya (Jl. Brigjend Katamso II Waru-Sidoarjo)
Pasal 3
WAKTU
Organisasi  ini didirikan di Unversitas Sunan Giri Surabaya pada tanggal 17 Mei 1999 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
ASAS
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong yang didasari oleh semangat Kemanusiaan yag adil dan beradab.
Pasal 5
TUJUAN

Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan Sang Pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani serta ilmu pengetahuan demi  kemanusiaan.

Pasal 6
USAHA
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini baik sendiri maupun kerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang se-asas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB III
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 7
LAMBANG

Lambang PASUNG:
a.       Dua cincin warna kuning yang melingkari lingkaran yang berisi lautan, gunung dan matahari menyatakan Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan akan berusaha menjaga kelestariannya;
b.      Tulisan Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya menyatakan organisasi resmi mahasiswa pecinta alam di Universitas Sunan Giri adalah Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya (PASUNG);
c.       Lingkaran biru menunjukkan tingginya solidaritas antar sesama anggota PASUNG;
d.      Matahari dengan delapan sinar warna merah mengisyaratkan delapan penjuru mata angin dan merupakan panduan dalam menentukan arah organisasi PASUNG;
e.       Dua gunung yang tidak sama tinggi mengkiaskan tidak ada perbedaan antara senior dan junior dalam lingkaran organisasi yaitu satu tujuan;
f.       Warna biru laut (pada lautan) melambangkan suasana perdamaian, persahabatan dan persaudaraan;
g.      Tulisan PASUNG berwarna merah dengan segala makna yang terkandung didalamnya ditulis horizontal mengkiaskan kreatifitas yang dilandasi dengan kesederhanaan.
Pasal 8
BENDERA

Bendera PASUNG berbentuk persegi panjang warna dasar putih dengan bergambar lambang PASUNG.
Pasal 9
LAGU
Hymne PASUNG

Kuberdiri tegap tinggi menatap awan mengibarkan benderamu
Kumelangkah maju mengikuti tujuanmu lestarikan alam ini
Kupacu deru jantungku
Kutancapkan jejak kakiku
Kutengadahkan wajahku
Demi kehormatanmu demi namamu didalam hatiku
Berkibarlah bendera pasungku
Berkobarlah didenyut nadiku
Berhembuslah di gunung dan pantaiku
Untuk menjaga lestarinya alamku

BAB IV
ANGGOTA

Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1.      Anggota Lulus Diklat (ALD)
2.      Anggota anggota muda (AM)
3.      Anggota Biasa (AB)
4.      Angota Luar Biasa (ALB)
5.      Anggota kehormatan (AK)
Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban di organisasi yang selanjutnya di atur dalam ART
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji Anggota PASUNG.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 12
PASUNG berada di lingkungan mahasiswa Universitas Sunan Giri Surabaya.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja PASUNG ditentukan oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Musyawarah Anggota (MUSANG).

Pasal 17
PERANGKAT ORGANISASI

Perangkat organisasi PASUNG terdiri dari:
1.      Musyawarah anggota
2.      Pelindung
3.      penasehat
4.      Pembina
5.      Pengurus
6.      Anggota


Pasal 18
GARIS KOORDINASI
1.      Dalam pelaksanaan tugas pokok, pengurus PASUNG bertanggung jawab pada Rektor Unsuri. 
2.      Dalam pelaksanaan kegiatan diharapkan adanya kerjasama dengan BEM Universitas , BEM Fakultas dan UKM di lingkungan UNSURI.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 19
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
  1. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
  2. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
  3. Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
  4. Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
  5. Rapat Divisi – Divisi
  6. Musyawarah Besar (Mubes)
BAB VII
 ATRIBUT

Pasal 20
Logo dan Atribut PASUNG  selanjutnya dijelaskan dalam ART.

BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 21
Kekayaan organisasi ini didapat dari uang kemahasiswaan, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 22
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika diusulkan sedikitnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh pendiri serta disahkan oleh Rektor
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar PASUNG yang dihadiri oleh seluruha anggota PASUNG.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24
Aturan Tambahan

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Wallahul muwafiq ilaa aqwamitthoriq
Ditetapkan di : Gedung E Lantai 2
Pada tanggal   : 22 Maret 2016
Waktu             : 01:45 WIB.

M.Syahruddin                                                                                Maunah
Ketua                                                                                       Sekretaris










ANGGARAN RUMAH TANGGA
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA (PASUNG)
                                                                        2016-2017

BAB I
USAHA

Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, PASUNG mengusahakan:
1.      Latihan-latihan kecakapan, keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya;
2.      Mengadakan acara-acara hidup dialam terbuka;
3.      Melakukan pengabdian masyarakat dan bangsa Indonesia serta kemanusiaan pada umumnya;
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan;
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PASUNG.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
PENDAFTARAN DAN SELEKSI
1.      Mengisi formulir pendaftaran secara tertulis
2.      Administrasi (kelengkapan pendaftaran dan peralatan pendidikan dasar)
3.      Lulus tes Medis dan Kesehatan
4.      Lulus tes Fisik
5.      Lulus tes Psikologi
6.      Lulus tes Kemampuan Dasar Alam Bebas
Pasal 3
JENJANG ANGGOTA
Ayat1
Anggota  Lulus Diklat
Adalah Mahasiswa unsuri yang mendaftar, lulus seleksi, mengikuti Diksar dan dinyatakan lulus.

Ayat 2
Anggota  muda
Adalah Anggota Lulus Diklat yang sudah menyelesaikan jurnal dan presentasi.
Ayat 3
Anggota Biasa:
Adalah mereka yang sudah melaksanakan pengembaraan di semua divisi, mengikuti pendidikan lanjut dan mengambil NIA serta dinyatakan lulus.

Ayat 4
Anggota Luar Biasa:
1.      Adalah mereka yang dinyatakan lulus secara akademik dan melaksanakan hak dan kewajibanya dan memenuhi kredit poin.
2.      Adalah anggota  biasa yang sudah menempuh pendidikan lanjut, namun tidak dapat menyelesaikan pendidikan akademik di unsuri.
Ayat 5
Anggota Kehormatan:
Adalah mereka yang di anggap berjasa dan atau berkontribusi atas kehidupan dan perkembangan organisasi minimal 3 tahun.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Lulus Diklat (ALD)
Ayat 1
Hak

Hak  Anggota Lulus Diklat
    1. Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
    2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban  Anggota Lulus Diklat
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanahkan PASUNG
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI
    4. Menyusun jurnal atau laporan kegiatan Diklatsar.
 Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Muda (AM)

 Ayat 1
Hak
Hak Anggota Muda
    1. Mempunyai hak suara dan/atau hak bicara
    2. mengisi jabatan lain yang bilamana diperlukan
    3. Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
    4. Menjadi pengurus pelaksanaan kegiatan
    5. Mengajukan Dikjut atau menjadi Anggota Biasa (AB), jika sudah memenuhi Sistem Kredit Point (SKP) yang telah ditentukan.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Muda adalah :
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
    2. Menghadiri Rapat Anggota,baik rutin maupunn tahunan..
    3. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PASUNG
    4. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI
    5. Melakukan Pengembaraan dan /atau kenal medan semua divisi.
Pasal 6
Hak Dan Kewajiban Anggota Biasa (AB)

Ayat 1
Hak
Hak Anggota Biasa
1.      Mempunyai hak suara dan atau hak bicara
    1. Menjadi pengurus dalam strukturl organisasi.
    2. Menjadi Ketua Umum organisasi dengan catatan sudah menjabat pengurus dalam struktural selama satu periode pengurusan
    3. Memperoleh penghargaan dan penghormatan dari anggota organisasi.
    4. Menyandang scraf merah atau menjadi Anggota Luar Biasa (ALB), jika sudah menyelesaikan pendidikan akademik di UNSURI dan sudah memenuhi Sistem Kredit Point (SKP) yang telah ditentukan.

Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Biasa
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
    2. Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan organisasi PASUNG.
    3. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
    4. Menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai jabatan yang diemban.
    5. Melakukan pengabdian untuk pengembangan dan kemajuan organisasi.
    6. Melaksanakan penjelajahan medan atau ekspedisi sesuai divisi yang diambil.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban (ALB)

Ayat 1
Hak
Hak Anggota Luar Biasa (ALB)
1.      Mempunyai hak bicara dalam rapat umum anggota baik rutin maupun tahunan.
    1. Memperoleh pelayanan, penghargaan dan penghormatan dari anggota aktif organisasi.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Luar Biasa (ALB)
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
2.      Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
3.      Memberikan bimbingan terhadap anggota aktif dalam organisasi.
4.      Berkontribusi positif terhadap organisasi baik moral maupun material.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban (AK)

Ayat 1
Hak
Hak Anggota Kehormatan (AK)
1.      Mempunyai hak bicara dalam rapat umum anggota baik rutin maupun tahunan.
2.      Memperoleh pelayanan, penghormatan dan penghargaan dari anggota aktif organisasi.


Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Kehormatan (AK)
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
2.      Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
3.      Memberikan bimbingan terhadap anggota aktif dalam organisasi.
4.      Berkontribusi positif terhadap organisasi baik moral maupun material.
Pasal 9
MASA KEANGGOTAAN
Masa Keanggotaan :
1.  Setelah mengikuti Pendidikan Dasar dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) baik dan dinyatakan lulus
2.   Seumur Hidup
Pasal 10
GUGUR KEANGGOTAAN

Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri secara tertulis.
3.      Melanggar AD/ART
Pasal 11
JANJI ANGGOTA PASUNG

Demi kehormatan Bangsa Indonesia, aku berjanji:
  1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Unsuri.
  2. Menolong antar sesama dan ikut serta membangun masyarakat.
  3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Pasung dan warga Unsuri.
BAB IV
DISIPLIN DAN SANGSI

Pasal 12
DISIPLIN ANGGOTA

  1. Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
  2. Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.
Pasal 13
SEBAB SANGSI

Anggota PASUNG dikenakan sangsi karena :
  1. Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
  2. Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
Pasal 14
SANKSI
Anggota yang melanggar peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan akan di kenakan sanksi:
1.      Peringatan secara lisan
2.      Peringatan secara tertulis pertama dengan catatan segera memperbaiki kesalahan dalam kurun waktu 2 x 7 hari
3.      Apabila dalam dua poin diatas tidak dapat di laksanakan, maka akan dikenai surat peringatan kedua dengan catatan segera memperbaiki kesalahan dalam kurun waktu 30 hari
4.      Dan apabila poin 4 di abaikan maka dengan segera diadakan upacara pencopotan scraft dan diberhentikan dari keanggotaan

Pasal 15
PEMBELAAN
  1. Anggota PASUNG yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus.
  2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
  3. putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat tersebut.
BAB V
ATRIBUT

Pasal 16
1.      Pakaian seragam dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menunjukkan identitas diri sebagai anggota PASUNG;
2.      Warna pakaian seragam PASUNG adalah kemeja lengan panjang warna hitam dengan celana;
3.      Seragam dilengkapi dengan badge bendera Indonesia pada lengan kanan, logo unsuri pada lengan sebelah kiri, badge PASUNG di dada sebelah kiri, badge nama dan NIA (Nomer Induk Anggota) di dada sebelah kanan dan identitas PASUNG di punggung belakang.
4.      Kartu Tanda Anggota (KTA) dimaksudkan untuk menunjukkan identitas diri sebagai anggota PASUNG.
5.      Diperbolehkan untuk menambah bedge selain poin 3 diatas dengan catatan telah memiliki 2 seragam
Pasal 17
SCRAF BERWARNA DENGAN TINGKATAN

1.      Putih untuk anggota lulus diklat
2.      Hijau untuk Anggota Muda ;
3.      Kuning untuk Anggota Biasa;
4.      Merah untuk Anggota Luas Biasa dan Kehormatan;
5.      Biru Anggota Luar biasa kategori II
6.      Ukuran panjang scraf  1 x 0,5 meter (Putih, Hijau, kuning, Biru)
7.      Ukuran panjang scraf 1,2 x 0,5 m

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 18
STRUKTURAL

Ayat 1
Badan Pengurus Harian (BPH)
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua umum, Sekretaris umum , Bendahara Umum, Ketua 1, Ketua 2, Badan logistic, Badan diklat dan Humas yang dibantu oleh ketua Divisi.
Ayat 2
Pelaksanaan Tugas Sehari-hari

Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh sekretaris umum yang dibantu oleh Ketua Divisi dan Humas.

Ayat 3
 Tugas dan kewajiban Badan Pengurus Harian (BPH)

1.    Ketua Umum
a.       Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
b.      Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
c.       Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
d.      Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijakan – kebijakan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
e.       Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
f.       Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
g.      Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
h.      Ketua umum harus membuat rapat kerja (RAKER) untuk selama masa jabatannya
i.        Ketua umum bertannggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota.

2.      Sekretaris Umum
a.       Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b.      Menyusun dan menjaga kearsipan (rahasia) organisasi.
c.       Menyelenggarakan dan mengkoordinir kegiatan surat-menyurat baik ke dalam organisasi maupun ke pihak luar
d.      Membuat dan menyusun segala bentuk laporan keorganisasian.
e.       Mendampingi Ketua Umum bila diperlukan saat menghadiri pertemuan-pertemuan rapat baik untuk urusan internal maupun untuk urasan denga pihak luar organisasi.
f.       Jika Ketua Umum, berhalangan hadir maka sekretaris dapat menjabat sementara sebagai ketua tetapi dengan opsi tidak bisa memutuskan.
g.      Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
h.      Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
i.        Sekretaris umum bertanggung jawab kepada ketua umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
j.        Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

3.  Bendahara Umum
a.       Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
b.      Membuat pembukuan dan pencatatan mengenai keuangan organisasi.  
c.       Memberikan pendanaan bagi kegiatan organisasi melalui persetujuan Ketua Umum.  
d.      Mengarsipkan semua jenis surat-menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang berhubungan dengan kegiatan Bendahara.
e.       Mewakili Ketua Umum dalam hal Ketua Umum dan sekretaris sedang tidak berada di tempat dengan opsi tidak bisa memutuskan.
f.       Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
g.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.      Ketua I
    1. Mengkoordinir dan mengawasi divisi – divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
    2. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
    3. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
    4. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
    5. Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.      Ketua II.
a.       Mengkoordinir dan mengawasi Seksi Hubungan Masyarakat
    1. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua  seksi Humas tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
    2. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
    3. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
    5. Penyelenggara Dies Natalis Unsuri dan Dies Natalis Pasung.
6.      Badan Diklat
a.       Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
b.      Menyiapkan proker dan RAB untuk kegiatan DIKLAT. 
c.       Mengurus kegiatan rekrutmen anggota baru. 
d.      Menyelengarakan kegiatan pendalaman materi guna kaderisasi instruktur-instruktur materi kelas. 
e.       Mengadakan pembukuan diktat materi. 
f.       Pengawalan segala bentuk kegiatan terutama DIKSAR, Pengembaraan , DIKJUT.
7.      Hubungan Masyarakat (Humas)
a.        Bertanggung jawab kepada Ketua I  
b.       Menyiapkan Proker dan RAB untuk kegiatan Humas. 
c.       Mengurus dan merawat arsip biodata anggota, membukukan no.telp masing-masing anggota, membuat daftar alamat dan no.telp pihak luar yang pernah bekerjasama dengan Pasung. 
d.      Menyebarluaskan informasi-informasi tentang kegiatan-kegiatan organisasi. 
e.       Mencari informasi-informasi yang diperlukan untuk perkembangan organisasi. 
f.       Mengurus kelangsungan mading dan media informasi Pasung lainnya
g.      Mengarsipkan segala jenis surat menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang berhubungan dengan  Humas.
h.      Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
i.        Penghubung antara organisasi dan masyarakat.

8.   Badan Logistik.
a.  Bertanggung jawab kepada Ketua Umum  
b.  Menyiapkan Proker dan RAB untuk kegiatan Logistik. 
c.  Membuat catatan inventaris organisasi. 
d.  Mengurus dan mengatur berbagai jenis peminjaman barang logitik baik oleh pihak intern anggota maupun oleh pihak luar. 
e. Mengarsipkan segala jenis surat menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang berhubungan dengan kegiatan Badan Logistik.
f. Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
g. Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
h. Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
9.      Divisi
a.       Divisi Hutan Gunung
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Hutan Gunung
b.      Divisi Rock Klimbing
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Climbing
c.       Divisi Caving
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Caving.
d.      DivisiOutbound.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Outbound

Pasal 19
                                                   PEMBERHENTIAN PENGURUS

1. Pengurus dalam masa jabatannya dapat diberhentikan apabila terbukti tidak mampu melaksanakan  tugasnya, melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik organisasi
2.        Pengurus dalam masa jabatannya dapat diberhentikan apabila telah menyelesaikan studinya yang disahkan  dalam musyawarah anggota luar biasa.
3.     Pengurus atau anggota dapat menggantikan atau mengisi jabatan itu apabila dipandang perlu  melalui musyawarah anggota luar biasa.


Pasal 20
KEPANITIAAN SUATU KEGIATAN
1.    Yang menjadi panitia atau project officer adalah anggota yang dianggap mampu untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
2.    Ketua Panitia dipilh dalam rapat pengurus yang diadakan untuk tersebut.
3.    Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih, ditunjuk umtuk mengajukan dan ataudirinya serta mampu bekerjasama dalam kepentingan suatu kegiatan.
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
Pasal 21
Musyawarah Anggota (MUSANG) adalah forum tertinggi dalam organisasi yang mana memiliki kewenangan untuk:
1.      Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Membahas laporan pertanggungjawaban pengurus periode berjalan;
3.      Menetapkan kebijakan umum organisasi;
4.      Memilih Ketua Umum PASUNG periode berikutnya;
5.      Memilih badan pengurus harian.
Pasal 22
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
1.      Musyawarah Anggota diadakan satu kali dalam setahun dan diikuti oleh seluruh anggota PASUNG.
2.      Pengurus menentukan waktu dan agenda Musyawarah Anggota, serta mengundang anggota PASUNGmelalui undangan resmi paling lambat satu (minggu) sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota dilaksanakan.
3.      Pengurus membentuk Kepanitiaan Musyawarah Anggota yang bertugas mengatur penyelenggaraan Musyawarah Anggota sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan.
4.      Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
5.      Keputusan dalam Musyawarah Anggota dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah yamg hadir.
6.      Musyawarah Anggota diselenggarakan atas usul paling sedikit ½ dari anggota atau jika dianggap perlu oleh badan pengurus.
7.      Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, Musyawarah Anggota akan ditunda sekurang-kurangnya satu jam dan setelah itu Musyawarah Anggota dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
8.      Setiap keputusan dalam Musyawarah Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabilamenemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23
PEMILIHAN KETUA UMUM
1.      Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota.
2.      KetuaUmumdapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa kepengurusan dan dinyatakan masih aktif dalam bidang akademiknya.
3.      Pemilihan Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak satu suara bagi setiap anggota.
4.      Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus PASUNG ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Anggota. 
Pasal 24
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Memenuhi syarat Anggota Biasa;
3.      Bersedia dicalonkan sebagai Ketua Umum dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan;
4.      Mempunyai Visi dan Misi yang jelas;
5.      Dapat mengenal Alam dengan baik;
6.      Pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya selama satu periode kepengurusan;
7.      Berdomosili dan atau mnegikuti perkuliahan di Unsuri;
8.      Memiliki potensi yang dapat dikembangkan;
9.      Tidak sedang tersangkut kasus hukum.
10.  Tidak sedang menjabat sebagai Ketua Umum atau pengurus harian di organisasi yang ada di Unsuri.
Pasal 25
MASA JABATAN
1.      Masa jabatan badan pengurus harian lamanya satu tahun.
2.      Masa jabatan badan pengurus harian maksimal dua periode.
3.      Masa jabatan badan pengurus harian dapat kurang dari satu tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.
Pasal 26
RAPAT KERJA
1.      Pengurus PASUNG berkewajiban mengadakan Rapat Kerja dua kali dalam masa kepengurusan (2x dalam setahun).
2.      Peserta Rapat Kerja Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua I, Ketua II, Badan Diklat, Badan Logistik, Humas dan Ketua Divisi-divisi.
3.      Rapat kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus PASUNG.
4.      Rapat kerja dilaksanakan guna merumuskan dan menetapkan program kerja pengurus dalam satu tahun kepengurusan.
5.      Rapat kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir.
Pasal 27
RAPAT PENGURUS

1.      Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2.      Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
3.      Peserta Rapat Pengurus Harian adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum Ketua I, Ketua II, Badan Diklat, Badan Logistik, Humas dan Ketua-ketua Divisi.
4.      Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus PASUNG.
5.      Rapat pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir..
6.      Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tri wulan.
7.      Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain diluar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 28
RAPAT DIVISI
1.      Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2.      Dihadiri ole Ketua I, Badan Diklat, dan Ketua Divisi serta anggotanya.
3.      Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk membahas masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4.      Rapat divisi dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir.
5.      Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 29
RAPAT ANGGOTA
1.      Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2.      Dihadiri oleh seluruh anggota.
3.      Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk membahas masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4.      Rapat anggota dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir.
5.      Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 30
RAPAT DIVISI
1.      Rapat anggota dipimpin oleh ketua umum. Dalam hal ketua umum berhalangan untuk hadir, maka rapat dipimpin oleh sekretaris umum atau bendsahara umum.
2.      Dihadiri oleh ketua 1, badan diklat dan ketua divisi serta anggotanya.
3.      Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk membahas masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4.      Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir.
5.      Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 31
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)

Musyawarah Besar diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau dalam hal-hal khusus Pengurus PASUNG setelah berkonsultasi dengan Anggota Luar Biasa dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar yang mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Anggota.

BAB VIII
INVENTARIS
Pasal 32
1.      Dalam hal ini apabila barang inventaris PASUNG hilang atau rusak maka pertanggung jawaban akan ditanggung oleh badan logistik.
2.      Apabila barang  inventaris PASUNG dipinjam dan hilang atau rusak maka akan pertanggung jawaban ditanggung oleh peminjam.
3.      untuk kepentingan organisasi bila barang hilang atau rusak maka pertanggung jawaban di tanggung oleh badan logistik sebesar 75% dan BPH sebesar 25%.
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 33
Bila PASUNG bubar, maka kekayaan diserahkan untuk dipinjamkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh rapat umum anggota terakhir.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tanngga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamitthoriq
Ditetapkan di   : Gedung E lt. 2
Pada tanggal    : 28 Maret 2016
Waktu              : 01.03 WIB.




PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH ANGGOTA IV
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015-2016




M. syahrudin                                                                               Fadila hida
Ketua                                                                                      Sekretaris







RANCANGAN REKOMENDASI
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015-2016

Berdasarkan hasil evaluasi dan analisa terhadap kinerja Pengurus Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya 2015-2016 yang berangkat dari pembacaan riil di lapangan akan keberadaan Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya yang baru bangun dari tidur panjang sehingga terlahir kembalimaka, ada banyak hal yang belum sepenuhnya dilakukan oleh pengurus namun kemudian menjadi keharusan karena dinilai masih relevan untuk disampaikan demi kelangsungan existensi organisasi Pecinta Alam ini kedepan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti serta ditetapkan sebagai rekomendasi adalah:
1.      Pemahaman akan cinta terhadap alam harus selalu dipelihara pada diri anggota;
2.      Memperbanyak komunikasi dengan diskusi masalah alam dan kajian-kajian baik tentang PASUNG serta event-event Pecinta Alam;
3.      Melaksanakan Diklat agar PASUNG mempunyai arah tujuan yang terarah;
4.      Menghindari kegiatan monotone dan menciptakan kegiatan yang berfariatif;
5.      Selalu mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan skill individu;
6.      Menambah peralatan Pecinta Alam dengan menganggarkan tiap mengadakan kegiatan;
7.      Pengurus wajib sering memantau Basecamp;
8.      Menertibkan wilayah administrasi.







TATA TERTIB PASUNG


BAB I
DEVINISI SCRAF
     Pasal 1                 Sesuai AD/ART
BAB II
PEMAKAIAN SCRAF
     Pasal 2                 Scraf harus dikenakan dileher dengan posisi identitas PASUNG berada di punggung dan harus dapat dilihat umum.
     Pasal 3                 Scraf hanya dipakai pada saat kegiatan PASUNG dan kegiatan diluar yang bersifat resmi (Dengan surat tugas dari PASUNG).
     Pasal 4                 Scraf hanya dapat dikenakan oleh pemilik yang sah.

BAB III
KEHILANGAN SCRAF
    Pasal 5                 Prosedur  kehilangan scraf
1.  Scraf dinyatakan hilang saat pemilik scraf melapor kepada Badan Pengurus Harian (BPH).
2.  Tidak menggunakan scraf dalam pertemuan resmi sselama 3X berturut-turut.
3.  Usaha pencarian scraf selama 1 bulan untuk seluruh anggota aktif setelah itu scraf dinyatakan hilang.
    Pasal 6                 Jika anggota aktif kehilangan scraf maka dapat memperoleh scraf kembali dengan cara pendakian gunung diatas ketinggian 3000 mdpl dan melakukan kegiatan yang setara (sesuai dengan kebijakan BPH).
     Pasal 7                 Penggantian scraf dilakukan apabila identitas PASUNG sudah sudah tidak terlihat tanpa disengaja.




BAB IV
KERUSAKAN SCRAF
    Pasal 8                 jika terjadi kerusakan scraf anggota aktif, maka penggantian dan syaratnya di tentukan melalui kebijakan BPH.

BAB V
SANKSI
    Pasal 9                 jika selama kegiatan PASUNG  anggota tidak memakai sscraf maka anggota tersebut dikenakan 2 seri (1 seri = 10 x push up dan 10 x duduk berdiri).
     Pasal 10               penyalahfunaan scraf
1.  Jika menggunakan scraf diluar kegiatan PASUNG dan bukan kegiatan luar yang membawa nama PASUNG, maka anggota tersebut dikenakan 2 seri.
2.  Jika menggunakan scraf tidak pada tempatnya maka dikenakan 3 seri untuk seluruh anggota.
     Pasal 11               jika diketahui penjam meminjam scraf maka pemilik dan pemakai dekenakan 2 seri.
      Pasal 12              apabila ada pemodifikasian pada identitas PASUNG , maka dikenakan sanksi untuk langsung memperbaikinya ditempat, serta 2 seri.
     Pasal 13               apabila sedang menggunakan scraf dan mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang maka dikenakan sanksi 3 seri

BAB VI
KEBERSIHAN LINGKUNGAN DAN HARI BERSIH
    Pasal 14               anggota dan calon anggota wajib membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungna sekretariat.
     Pasal 15               petugas kebersihan diatur oleh BPH.
     Pasal 16               hari bersih adalah hari dimana sluruh BPH  dan anggota aktif membersihkan sekretariat PASUNG dan lingkungna sekretariat beserta alat-alat yang dilakukan 1 bulan sekali.

BAB VII
SANKSI
    Pasal 17               Sanksi Hari Bersih
1.  Bagi yang melanggar BAB VI maka dikenakan sanksi menyerahkan bibit tanaman dan membersihkan kamar mandi.
2.  Pelaksanaann sanksi maksimal 7 hari setelah pelanggaran.
3.  jika melanggar poin 2 dikenakan sanksi yang diatur kemudian oleh BPH.

BAB VIII
PEMBAYARAN IURAN
    Pasal 18               iuran wajib dibayar oleh setiap anggota aktif PASUNG sebesar Rp.10.000/bulan.

BAB IX
SANKSI
    Pasal 19               jika iuran tidak dibayar akan mendapatkan teguran dan wajib membayar.

BAB X
PRIVASI SEKRETARIAT
    Pasal 20               selain anggota dan calon anggota PASUNG dilrang masuk sekretariat kecuali yang diijinkan BPH.


BAB XI
SANKSI
    Pasal 21               Sanksi berupa teguran.
BAB XII
TINGGAL DISEKRETARIAT
    Pasal 22               seluruh anggota aktif dan calon anggota PASUNG berhak menginap atau tinggal di sekretariat.
     Pasal 23               anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan boleh menginap di sekretariat maksimal 3X dalam seminggu dan dilarang bertempat tinggal di PASUNG  kecuali kebijakan BPH.

BAB XIII
SANKSI
    Pasal 24               Jika melanggar pasal 23 maka dikenakan sanksi berupa memberikan tanaman beserta potnya atau buku tentang pecinta alam.

BAB XIV
SKP (Sistem Kredit Point)
SKP adalah suatu tahapan/ pencapaian yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PASUNG.
     Pasal 25               SKP ALD (Anggota Lulus Diklat)
1.  sharing materi
2.  menyusun jurnal/ laporan kegiatan DIKLATSAR.
3.  mempresentsikan jurnal/ laporan yang disusun.
     Pasal 26               SKP AM (Anggota Muda)
1.  pendalaman materi/ teori semua divisi.        
2.  melakukan pengembaraan/ ekspedisi semua divisi.
3.  melakukan DIKJUT.
     Pasal 27               SKP AB (Anggota Biasa)
1.  AB harus mengumpulkan 200 poin

SISTEM KREDIT POINT
Badan Pengurus Harian (BPH)
1.        Ketua Umum (KETUM)                                                              50 poin
2.        Bendahara                                                                                     35 poin
3.        Sekretaris                                                                                      35 poin
4.        Ketua I                                                                                          40 poin
5.        Ketua II                                                                                        40 poin
6.        Logistik                                                                                         40 poin
7.        Badan logistik                                                                               40 poin
8.        Humas                                                                                           35 poin
9.        Kepala divisi                                                                                 20 poin

Kepanitiaan
1.        Ketua pelaksana                                                                            10 poin
2.        Sekretaris                                                                                      5 poin
3.        Bendahara                                                                                     5 poin
4.        Seksi – seksi                                                                                  5 poin

Harian
1.        Menghadiri undangan                                                                   3 poin
2.        Mengisi logistik (min >Rp.250.000)                                             5 poin
3.        Ekspedisi                                                                                      5 poin
4.        Mengikutii perlombaan pada bidangnya                                      8 poin
5.        Menjamu tamu (tamu yang menginap)                                         2 poin
6.        Mengikuti latihan diluar (min 2 hari)                                            5 poin
7.        Aktif latihan rutin sesuai jadwal                                                   1 poin
8.        Aktif ke sekret (1 bulaln minimal 20 hari)                                    1 poin
9.        Menjadi pemateri                                                                          3 poin
10.    Pengawalan diluar tugas dan kewajiban (ART pasal 13)`            5 poin
11.    Wisata sekret                                                                                1 poin
12.    Menjadi relawan                                                                           3 poin            


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makam di Pasar Dieng Gunung Arjuno

SEJARAH Konon, Arjuna pernah melakukan pertapaan di sebuah gunung dengan sangat khusyuk selama berbulan-bulan. Kemudian tubuhnya mengeluarkan sinar dan memiliki kekuatan yang luar biasa, hingga membuat Kahyangan kacau. Kawah Condrodimuko menyemburkan laharnya, bumi berguncang, petir menggelegar di siang hari, hujan turun dan menimbulkan banjir, dan gunung tempat Arjuna bertapa terangkat ke langit. Para Dewa yang khawatir, maka melakukan tindakan untuk menghentikan pertapaan dari Arjuna tersebut. Kemudian Batara Ismaya diturunkan ke bumi dengan menjelma menjadi Semar. Dengan kesaktiannya, Semar memotong puncak gunung tempat Arjuna bertapa dan melemparkannya ke tempat lain. Kemudian Arjuna terbangun dari pertapaannya dan mendapat nasehat dari Semar untuk tidak melakukan pertapaan lagi. Kemudian tempat pertapaan tersebut disebut Gunung Arjuna, dan potongannya diberi nama Gunung Wukir. Gunung arjuno adalah gunung yang terletak di Jawa Timur, tepatnya di d...

JENIS-JENIS GUA

JENIS-JENIS GUA Jenis-jenis gua ini ada beberapa macam yang dapat ditemukan di muka bumi ini. Baik alamiah maupun artifisial. Pembagian dari jenis-jenis gua tersebut adalah: A. Gua Alamiah. Gua ini terbentuk dari proses fisis kan kemis di alam. Gua ini memiliki bentuk yang sangat beragam. Gua alamiah ini antara lain berdasarkan batuan penyusunnya yaitu: a. Karst (Kapur) Bentuk akibat terjadinya peristiwa pelarutan beberapa jenis batuan akibat aktifitas air hujan dan air tanah, sehingga tercipta lorong-lorong dan bentukanbatuan yang sangat menarik akibat proses kristalisasi dan pelarutan batuan tersebut. Gua karst yang terjadi dalam kawasan batu gamping adalah yang paling sering ditemukan (70 % dari seluruh gua di dunia). Diperkirakan wilayah sebaran karst batu gamping RRC adalah yang terluas di dunia. Gua karst lainnya terdiri dari gypsum (banyak di AS), halite / garam NaCl dan KCl (banyak di Rusia, Rumania, Hongaria) dan dolomite (banyak di Eropa Barat) b. G...

Arsip LLA LINDRI LAND ROCK 2014

Arsip 2014 LLA LINDRI LAND ROCK