SURAT KEPUTUSAN
No.027/MUSANG-IV/PASUNG/III/16
Tentang
AD/ART PASUNG
ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
(PASUNG)
PERIODE 2016-2017
Musyawarah
Anggota ke-IV
Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya setelah:
Menimbang:
1. Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan, maka dipandang perlu Surat Keputusan
sidang Musyawarah Anggota Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.
2. Bahwa
untuk memberi kepastian hukum, terhadap hasil-hasil Musyawarah Anggota Pecinta
Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.
Mengingat:
1. Anggaran
Dasar Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya
2. Anggaran
Rumah Tangga Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya
3. Kode
Etik Pecinta Alam.
Memperhatikan:
1. Hasil-hasil
Musyawarah Anggota Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Peraturan
Organisasi dan pengurus Pecinta Alam
Universitas Sunan Giri Surabaya masa bhakti 2016-2017.
2. Keputusan
ini agar dilaksanakan secara amanah dan tanggung jawab.
3. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali di kemudian hari
jika terdapat kekeliruan.
Wallahul
muwafiq ilaa aqwamitthoriq
Ditetapkan
di :
Gedumg E lantai 2
Pada
tanggal : 26 Maret 2016
Waktu
: 21:37 WIB.
PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH ANGGOTA IV
PECINTA ALAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2016-2017
M.Syahruddin Maunah
Ketua
Sekretaris
MUQODDIMAH
Bissmillahirrahmanirrahim.
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pecinta
alam didalam lingkungan kampus Universitas Sunan Giri Surabaya.
Bahwa
sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung didalamnya merupakan suatu
anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk
mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap
Tuhan.
Bahwa
untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usaha
mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung
serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan
rasa cinta tersebut.
Bahwa
usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur
yang harus di tempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas
kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar
akan fungsi dan perannya didalam masyarakat.
Bahwa
Universitas Sunan Giri Surabaya dengan segala gerak kegiatannya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, mahasiswa Universitas Sunan Giri
Surabaya yang mencintai Almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap
alam guna pengetahuan demi kemanusiaan.
ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA (PASUNG)
2016-2017
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi
mahasiswa pecinta alam Unversitas Sunan Giri Surabaya ini bernama Pecinta Alam Universitas
Sunan Giri Surabaya, yang selanjutnya disingkat
PASUNG.
Pasal 2
TEMPAT
Organisasi
ini berkeudukan di Universitas Sunan Giri Surabaya (Jl. Brigjend Katamso II Waru-Sidoarjo)
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Unversitas Sunan Giri Surabaya
pada tanggal 17 Mei 1999 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
ASAS
Organisasi
ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong yang
didasari oleh semangat Kemanusiaan yag adil dan beradab.
Pasal 5
TUJUAN
Ayat 1
Organisasi
ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan
terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap
Tuhan Sang Pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk
mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani
serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Pasal 6
USAHA
Didalam
usaha mencapai tujuannya, organisasi ini baik sendiri maupun kerjasama dengan
organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang se-asas dengannya,
menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang
positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB
III
LAMBANG
DAN BENDERA
Pasal 7
LAMBANG
Lambang
PASUNG:
a.
Dua cincin warna kuning yang melingkari
lingkaran yang berisi lautan, gunung dan matahari menyatakan Pecinta Alam
Universitas Sunan Giri Surabaya sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan akan berusaha menjaga kelestariannya;
b.
Tulisan Pecinta Alam Universitas Sunan
Giri Surabaya menyatakan organisasi resmi mahasiswa pecinta alam di Universitas
Sunan Giri adalah Pecinta Alam Universitas Sunan Giri Surabaya (PASUNG);
c.
Lingkaran biru menunjukkan tingginya
solidaritas antar sesama anggota PASUNG;
d.
Matahari dengan delapan sinar warna
merah mengisyaratkan delapan penjuru mata angin
dan merupakan panduan dalam menentukan arah organisasi PASUNG;
e.
Dua gunung yang tidak sama tinggi
mengkiaskan tidak ada perbedaan antara senior dan junior dalam lingkaran
organisasi yaitu satu tujuan;
f.
Warna biru laut (pada lautan)
melambangkan suasana perdamaian, persahabatan dan persaudaraan;
g.
Tulisan PASUNG berwarna merah dengan
segala makna yang terkandung didalamnya ditulis horizontal mengkiaskan
kreatifitas yang dilandasi dengan kesederhanaan.
Pasal 8
BENDERA
Bendera
PASUNG berbentuk persegi panjang
warna dasar putih dengan bergambar lambang
PASUNG.
Pasal 9
LAGU
Hymne
PASUNG
Kuberdiri tegap tinggi menatap
awan mengibarkan benderamu
Kumelangkah maju mengikuti tujuanmu
lestarikan alam ini
Kupacu deru jantungku
Kutancapkan jejak kakiku
Kutengadahkan wajahku
Demi kehormatanmu demi namamu
didalam hatiku
Berkibarlah bendera pasungku
Berkobarlah didenyut nadiku
Berhembuslah di gunung dan
pantaiku
Untuk menjaga lestarinya alamku
BAB
IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini
terdiri dari:
1. Anggota Lulus Diklat (ALD)
2. Anggota
anggota muda (AM)
3. Anggota
Biasa (AB)
4. Angota
Luar Biasa (ALB)
5. Anggota
kehormatan (AK)
Pasal 11
Ayat 1
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban di
organisasi yang selanjutnya di atur dalam
ART
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi
janji Anggota PASUNG.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
PASUNG
berada di lingkungan mahasiswa Universitas Sunan Giri Surabaya.
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja PASUNG
ditentukan oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi
dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta
dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan
Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan
kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak
di tangan Musyawarah Anggota (MUSANG).
Pasal 17
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi PASUNG terdiri dari:
1. Musyawarah
anggota
2. Pelindung
3. penasehat
4. Pembina
5. Pengurus
6. Anggota
Pasal 18
GARIS KOORDINASI
1. Dalam
pelaksanaan tugas pokok, pengurus PASUNG bertanggung jawab pada Rektor
Unsuri.
2. Dalam
pelaksanaan kegiatan diharapkan adanya kerjasama dengan BEM Universitas , BEM
Fakultas dan UKM di lingkungan UNSURI.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 19
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
- Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
- Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
- Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
- Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
- Rapat Divisi – Divisi
- Musyawarah Besar (Mubes)
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 20
Logo dan Atribut PASUNG selanjutnya dijelaskan dalam ART.
BAB
VIII
KEKAYAAN
Pasal 21
Kekayaan
organisasi ini didapat dari uang kemahasiswaan, iuran anggota, sumbangan yang tidak
mengikat serta usaha-usaha
lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
Pasal 22
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan jika diusulkan sedikitnya 2/3 jumlah anggota dan
disetujui oleh pendiri serta disahkan oleh Rektor
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar PASUNG yang dihadiri
oleh seluruha anggota PASUNG.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamitthoriq
Ditetapkan di : Gedung E Lantai 2
Pada tanggal : 22 Maret 2016
Waktu : 01:45 WIB.
M.Syahruddin Maunah
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PECINTA ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
(PASUNG)
2016-2017
BAB I
USAHA
Pasal
1
Dalam
usaha mencapai tujuannya, PASUNG mengusahakan:
1. Latihan-latihan
kecakapan, keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya;
2. Mengadakan
acara-acara hidup dialam terbuka;
3. Melakukan
pengabdian masyarakat dan bangsa Indonesia serta kemanusiaan pada umumnya;
4. Mengembangkan
ilmu pengetahuan;
5. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan PASUNG.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
PENDAFTARAN DAN
SELEKSI
1. Mengisi
formulir pendaftaran secara tertulis
2. Administrasi
(kelengkapan pendaftaran dan peralatan pendidikan dasar)
3. Lulus tes Medis
dan Kesehatan
4. Lulus tes Fisik
5. Lulus tes
Psikologi
6. Lulus tes
Kemampuan Dasar Alam Bebas
Pasal 3
JENJANG ANGGOTA
Ayat1
Anggota
Lulus Diklat
Adalah Mahasiswa
unsuri yang mendaftar, lulus seleksi, mengikuti Diksar dan dinyatakan lulus.
Ayat 2
Anggota
muda
Adalah Anggota
Lulus Diklat yang sudah menyelesaikan jurnal dan presentasi.
Ayat 3
Anggota Biasa:
Adalah mereka yang sudah melaksanakan pengembaraan di semua divisi, mengikuti pendidikan
lanjut dan mengambil NIA serta dinyatakan lulus.
Ayat 4
Anggota Luar Biasa:
1.
Adalah mereka yang dinyatakan lulus secara akademik dan melaksanakan hak dan kewajibanya dan
memenuhi kredit poin.
2. Adalah anggota biasa yang sudah
menempuh pendidikan lanjut, namun tidak dapat menyelesaikan pendidikan akademik
di unsuri.
Ayat 5
Anggota Kehormatan:
Adalah mereka yang di anggap berjasa dan atau berkontribusi atas kehidupan dan perkembangan
organisasi minimal 3 tahun.
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
Hak
dan Kewajiban Anggota Lulus Diklat (ALD)
Ayat 1
Hak
Hak Anggota Lulus Diklat
- Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan;
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Lulus Diklat
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanahkan PASUNG
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI
- Menyusun jurnal atau laporan kegiatan Diklatsar.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota Muda (AM)
Ayat 1
Hak
Hak Anggota Muda
- Mempunyai hak suara dan/atau hak bicara
- mengisi jabatan lain yang bilamana diperlukan
- Memperoleh pelayanan pendidikan, pelatihan, informasi dan bimbingan.
- Menjadi pengurus pelaksanaan kegiatan
- Mengajukan Dikjut atau menjadi Anggota Biasa (AB), jika sudah memenuhi Sistem Kredit Point (SKP) yang telah ditentukan.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban
Anggota Muda adalah :
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
- Menghadiri Rapat Anggota,baik rutin maupunn tahunan..
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PASUNG
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI
- Melakukan Pengembaraan dan /atau kenal medan semua divisi.
Pasal 6
Hak Dan Kewajiban Anggota Biasa (AB)
Ayat 1
Hak
Hak Anggota Biasa
1. Mempunyai
hak suara dan atau hak bicara
- Menjadi pengurus dalam strukturl organisasi.
- Menjadi Ketua Umum organisasi dengan catatan sudah menjabat pengurus dalam struktural selama satu periode pengurusan
- Memperoleh penghargaan dan penghormatan dari anggota organisasi.
- Menyandang scraf merah atau menjadi Anggota Luar Biasa (ALB), jika sudah menyelesaikan pendidikan akademik di UNSURI dan sudah memenuhi Sistem Kredit Point (SKP) yang telah ditentukan.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban
Anggota Biasa
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG yang telah diambil dengan sah.
- Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan organisasi PASUNG.
- Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
- Menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai jabatan yang diemban.
- Melakukan pengabdian untuk pengembangan dan kemajuan organisasi.
- Melaksanakan penjelajahan medan atau ekspedisi sesuai divisi yang diambil.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban (ALB)
Ayat 1
Hak
Hak Anggota Luar Biasa (ALB)
1. Mempunyai
hak bicara dalam rapat umum anggota baik
rutin maupun tahunan.
- Memperoleh pelayanan, penghargaan dan penghormatan dari anggota aktif organisasi.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Luar Biasa (ALB)
1. Mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG
yang telah diambil dengan sah.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
3. Memberikan bimbingan terhadap anggota aktif dalam organisasi.
4. Berkontribusi positif terhadap organisasi baik moral maupun material.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban (AK)
Ayat 1
Hak
Hak Anggota Kehormatan (AK)
1. Mempunyai hak bicara dalam rapat umum anggota baik rutin maupun tahunan.
2. Memperoleh pelayanan, penghormatan dan penghargaan dari anggota aktif
organisasi.
Ayat 2
Kewajiban
Kewajiban Anggota Kehormatan (AK)
1. Mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan Pengurus PASUNG
yang telah diambil dengan sah.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PASUNG dan UNSURI.
3. Memberikan bimbingan terhadap anggota aktif dalam organisasi.
4. Berkontribusi positif terhadap organisasi baik moral maupun material.
Pasal 9
MASA KEANGGOTAAN
Masa
Keanggotaan :
1. Setelah
mengikuti Pendidikan Dasar dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) baik dan dinyatakan
lulus
2. Seumur Hidup
Pasal
10
GUGUR KEANGGOTAAN
Seorang anggota gugur keanggotaannya
karena:
1. Meninggal
dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Melanggar AD/ART
Pasal
11
JANJI ANGGOTA PASUNG
Demi kehormatan Bangsa Indonesia, aku berjanji:
- Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajiban terhadap Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Unsuri.
- Menolong antar sesama dan ikut serta membangun masyarakat.
- Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota Pasung dan warga Unsuri.
BAB IV
DISIPLIN DAN SANGSI
Pasal 12
DISIPLIN
ANGGOTA
- Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
- Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.
Pasal 13
SEBAB SANGSI
Anggota PASUNG dikenakan sangsi karena :
- Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
- Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
Pasal 14
SANKSI
Anggota yang melanggar peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan akan
di kenakan sanksi:
1.
Peringatan secara lisan
2. Peringatan
secara tertulis pertama dengan catatan segera memperbaiki kesalahan dalam kurun
waktu 2 x 7 hari
3. Apabila dalam dua
poin diatas tidak dapat di laksanakan, maka akan dikenai surat peringatan kedua
dengan catatan segera memperbaiki kesalahan dalam kurun waktu 30 hari
4.
Dan apabila poin 4 di abaikan maka dengan segera diadakan upacara
pencopotan scraft dan diberhentikan dari keanggotaan
Pasal 15
PEMBELAAN
- Anggota PASUNG yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus.
- Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
- putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat tersebut.
BAB V
ATRIBUT
Pasal
16
1.
Pakaian seragam dimaksudkan untuk
menggalang persatuan dan menunjukkan identitas diri sebagai anggota PASUNG;
2.
Warna pakaian seragam PASUNG adalah
kemeja lengan panjang warna hitam dengan celana;
3.
Seragam dilengkapi dengan badge bendera
Indonesia pada lengan kanan, logo unsuri pada lengan sebelah kiri, badge PASUNG
di dada sebelah kiri, badge nama dan NIA (Nomer
Induk Anggota) di dada sebelah kanan dan identitas PASUNG di
punggung belakang.
4.
Kartu Tanda Anggota (KTA) dimaksudkan
untuk menunjukkan identitas diri sebagai anggota PASUNG.
5.
Diperbolehkan untuk menambah bedge selain poin 3 diatas
dengan catatan telah memiliki 2 seragam
Pasal
17
SCRAF BERWARNA DENGAN TINGKATAN
1. Putih untuk anggota lulus diklat
2.
Hijau untuk Anggota Muda ;
3.
Kuning untuk Anggota Biasa;
4.
Merah untuk Anggota Luas Biasa
dan Kehormatan;
5.
Biru Anggota Luar biasa kategori II
6.
Ukuran panjang scraf 1 x 0,5
meter (Putih, Hijau, kuning, Biru)
7.
Ukuran panjang scraf 1,2 x 0,5 m
BAB VI
ORGANISASI
Pasal
18
STRUKTURAL
Ayat
1
Badan Pengurus Harian (BPH)
Badan
Pengurus organisasi terdiri dari Ketua umum, Sekretaris umum , Bendahara Umum, Ketua 1, Ketua 2, Badan logistic, Badan diklat dan Humas yang
dibantu oleh ketua Divisi.
Ayat
2
Pelaksanaan Tugas Sehari-hari
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan
oleh sekretaris umum yang dibantu oleh Ketua Divisi dan Humas.
Ayat 3
Tugas dan
kewajiban Badan Pengurus Harian (BPH)
1.
Ketua Umum
a.
Ketua Umum bertindak atas nama
organisasi secara keseluruhan.
b.
Ketua Umum adalah mandataris
organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
c.
Sikap dan tindakan Ketua Umum
yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
d.
Ketua Umum membuat dan memutuskan
kebijakan – kebijakan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis –
garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
e.
Ketua Umum mengkoordinir dan
mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
f.
Meminta pertanggung jawaban
kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
g.
Bertanggung jawab terhadap Rapat
Anggota.
h.
Ketua umum harus membuat rapat kerja
(RAKER) untuk selama masa jabatannya
i.
Ketua umum bertannggung jawab mengenai
kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota.
2.
Sekretaris Umum
a.
Membantu Ketua Umum melaksanakan
tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
b. Menyusun dan
menjaga kearsipan (rahasia) organisasi.
c. Menyelenggarakan
dan mengkoordinir kegiatan surat-menyurat baik ke dalam organisasi maupun ke
pihak luar
d. Membuat dan
menyusun segala bentuk laporan keorganisasian.
e. Mendampingi Ketua
Umum bila diperlukan saat menghadiri pertemuan-pertemuan rapat baik untuk
urusan internal maupun untuk urasan denga pihak luar organisasi.
f.
Jika Ketua Umum, berhalangan hadir maka sekretaris dapat menjabat sementara
sebagai ketua tetapi dengan opsi tidak bisa memutuskan.
g.
Setiap Surat – menyurat harus
diketahui oleh Sekretaris Umum.
h.
Bertanggung jawab atas surat
keluar dan masuk organisasi.
i.
Sekretaris umum bertanggung jawab kepada
ketua umum dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
j.
Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
3. Bendahara Umum
a. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan
keuangan.
b.
Membuat pembukuan dan pencatatan mengenai keuangan organisasi.
c.
Memberikan pendanaan bagi kegiatan organisasi melalui persetujuan Ketua
Umum.
d.
Mengarsipkan semua jenis surat-menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang
berhubungan dengan kegiatan Bendahara.
e.
Mewakili Ketua Umum dalam hal Ketua Umum dan sekretaris sedang tidak berada
di tempat dengan opsi tidak bisa memutuskan.
f.
Mengurus pemasukan dan
pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
g.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum.
4. Ketua I
- Mengkoordinir dan mengawasi divisi – divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
- Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
- Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
- Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
- Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.
Ketua II.
a.
Mengkoordinir dan mengawasi Seksi Hubungan
Masyarakat
- Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua seksi Humas tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
- Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
- Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Penyelenggara Dies Natalis Unsuri dan Dies Natalis Pasung.
6.
Badan Diklat
a. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum
b. Menyiapkan
proker dan RAB untuk kegiatan DIKLAT.
c. Mengurus
kegiatan rekrutmen anggota baru.
d. Menyelengarakan
kegiatan pendalaman materi guna kaderisasi instruktur-instruktur materi
kelas.
e. Mengadakan
pembukuan diktat materi.
f.
Pengawalan segala bentuk kegiatan
terutama DIKSAR, Pengembaraan , DIKJUT.
7. Hubungan
Masyarakat (Humas)
a.
Bertanggung jawab kepada Ketua I
b.
Menyiapkan Proker dan RAB untuk
kegiatan Humas.
c.
Mengurus dan merawat arsip biodata anggota, membukukan no.telp
masing-masing anggota, membuat daftar alamat dan no.telp pihak luar yang pernah
bekerjasama dengan Pasung.
d.
Menyebarluaskan informasi-informasi tentang kegiatan-kegiatan
organisasi.
e.
Mencari informasi-informasi yang diperlukan untuk perkembangan
organisasi.
f.
Mengurus kelangsungan mading dan media informasi Pasung lainnya
g. Mengarsipkan
segala jenis surat menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang berhubungan dengan Humas.
h. Mengumumkan
informasi organisasi kepada anggotanya
i.
Penghubung antara organisasi dan
masyarakat.
8. Badan Logistik.
a. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
b. Menyiapkan Proker dan RAB untuk
kegiatan Logistik.
c. Membuat catatan inventaris
organisasi.
d. Mengurus dan mengatur berbagai
jenis peminjaman barang logitik baik oleh pihak intern anggota maupun oleh
pihak luar.
e. Mengarsipkan segala jenis surat
menyurat maupun bukti-bukti tulisan yang berhubungan dengan kegiatan Badan Logistik.
f. Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat –
alat yang ada/milik organisasi.
g. Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
h. Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
9.
Divisi
a.
Divisi Hutan Gunung
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Hutan Gunung
b.
Divisi Rock Klimbing
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Climbing
c.
Divisi Caving
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Caving.
d.
DivisiOutbound.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Outbound
Pasal 19
PEMBERHENTIAN
PENGURUS
1. Pengurus dalam masa jabatannya dapat
diberhentikan apabila terbukti tidak mampu melaksanakan tugasnya,
melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik organisasi
2. Pengurus dalam
masa jabatannya dapat diberhentikan apabila telah menyelesaikan studinya yang
disahkan dalam musyawarah anggota luar
biasa.
3. Pengurus atau
anggota dapat menggantikan atau mengisi jabatan itu apabila dipandang
perlu melalui musyawarah anggota luar
biasa.
Pasal 20
KEPANITIAAN
SUATU KEGIATAN
1.
Yang menjadi panitia atau project
officer adalah anggota yang dianggap mampu untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
2.
Ketua Panitia dipilh dalam rapat pengurus yang diadakan untuk tersebut.
3. Anggota
kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih, ditunjuk umtuk mengajukan dan ataudirinya serta mampu bekerjasama
dalam kepentingan suatu kegiatan.
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
Pasal 21
Musyawarah Anggota (MUSANG) adalah
forum tertinggi dalam organisasi yang mana memiliki kewenangan untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
2. Membahas laporan
pertanggungjawaban pengurus periode berjalan;
3. Menetapkan kebijakan umum
organisasi;
4. Memilih Ketua Umum PASUNG periode
berikutnya;
5.
Memilih
badan pengurus harian.
Pasal 22
MEKANISME
MUSYAWARAH ANGGOTA (MUSANG)
1. Musyawarah Anggota diadakan satu kali dalam setahun dan diikuti oleh seluruh anggota PASUNG.
2. Pengurus menentukan waktu dan
agenda Musyawarah Anggota, serta mengundang anggota PASUNGmelalui undangan
resmi paling lambat satu (minggu) sebelum pelaksanaan
Musyawarah Anggota dilaksanakan.
3. Pengurus membentuk Kepanitiaan
Musyawarah Anggota yang bertugas mengatur
penyelenggaraan Musyawarah Anggota sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan.
4. Musyawarah Anggota dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
5.
Keputusan
dalam Musyawarah Anggota
dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah
yamg hadir.
6.
Musyawarah Anggota diselenggarakan atas usul paling
sedikit ½ dari anggota atau jika dianggap perlu oleh badan pengurus.
7. Apabila jumlah yang hadir tidak
mencapai quorum, Musyawarah Anggota akan
ditunda sekurang-kurangnya satu jam dan setelah itu Musyawarah
Anggota dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan
dapat mengambil keputusan yang sah.
8. Setiap keputusan dalam Musyawarah
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabilamenemui
kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal 23
PEMILIHAN KETUA
UMUM
1. Pemilihan Ketua Umum dilaksanakan
dalam Musyawarah Anggota.
2. KetuaUmumdapat dipilih
sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa kepengurusan dan
dinyatakan masih aktif dalam bidang akademiknya.
3. Pemilihan Ketua Umum diambil
berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak
kehilangan hak pilih, dengan hak satu suara bagi
setiap anggota.
4. Mekanisme pemilihan dan
syarat-syarat calon Ketua Umum dan calon Ketua Pengurus PASUNG ditetapkan oleh
Panitia Musyawarah Anggota.
Pasal 24
SYARAT-SYARAT
KETUA UMUM
1. Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2. Memenuhi syarat
Anggota Biasa;
3. Bersedia dicalonkan
sebagai Ketua Umum dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan;
4. Mempunyai Visi dan
Misi yang jelas;
5. Dapat mengenal
Alam dengan baik;
6. Pernah menjadi
pengurus sekurang-kurangnya selama satu periode kepengurusan;
7. Berdomosili dan
atau mnegikuti perkuliahan di Unsuri;
8. Memiliki
potensi yang dapat dikembangkan;
9. Tidak sedang tersangkut kasus hukum.
10. Tidak sedang menjabat
sebagai Ketua Umum atau pengurus harian di organisasi yang ada di Unsuri.
Pasal 25
MASA JABATAN
1. Masa jabatan badan pengurus harian lamanya satu tahun.
2. Masa jabatan badan pengurus harian maksimal dua periode.
3. Masa jabatan badan pengurus harian dapat kurang dari satu tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.
Pasal 26
RAPAT KERJA
1. Pengurus PASUNG berkewajiban
mengadakan Rapat Kerja dua kali dalam masa kepengurusan (2x dalam setahun).
2. Peserta Rapat Kerja Pengurus
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua I, Ketua II,
Badan Diklat, Badan Logistik, Humas dan Ketua Divisi-divisi.
3. Rapat kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus PASUNG.
4. Rapat kerja dilaksanakan guna
merumuskan dan menetapkan program kerja pengurus dalam satu tahun kepengurusan.
5. Rapat kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali
dengan tanpa
memperhitungkan jumlah yang hadir.
Pasal 27
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh
Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh
Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2. Rapat Pengurus terdiri dari Rapat
Pengurus Harian dan Rapat Pleno.
3. Peserta Rapat Pengurus Harian
adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum Ketua I, Ketua II, Badan
Diklat, Badan Logistik, Humas dan Ketua-ketua Divisi.
4. Peserta Rapat Pleno adalah
seluruh Anggota Pengurus PASUNG.
5. Rapat pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali
dengan tanpa
memperhitungkan jumlah yang hadir..
6. Rapat Pengurus Harian
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, dan Rapat Pleno
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tri wulan.
7. Rapat Pengurus dapat mengundang
pihak lain diluar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 28
RAPAT DIVISI
1. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua
Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh
Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2. Dihadiri ole Ketua I, Badan Diklat, dan Ketua
Divisi serta anggotanya.
3. Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk
membahas masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4. Rapat divisi dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali
dengan tanpa
memperhitungkan jumlah yang hadir.
5. Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 29
RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua
Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh
Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2. Dihadiri oleh seluruh anggota.
3. Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk
membahas masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4. Rapat anggota dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai quorum, maka rapat akan ditunda satu jam dan setelahnya dapat dilaksanakan kembali
dengan tanpa
memperhitungkan jumlah yang hadir.
5. Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 30
RAPAT DIVISI
1.
Rapat anggota dipimpin oleh ketua umum. Dalam hal
ketua umum berhalangan untuk hadir, maka rapat dipimpin oleh sekretaris umum atau
bendsahara umum.
2.
Dihadiri oleh ketua 1, badan diklat dan ketua
divisi serta anggotanya.
3.
Dapat diadakan sewaktu-waktu untuk membahas
masalah khusus atau sifatnya insidentil.
4.
Rapat dianggap sah dan dapat mengambil keputusan
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta. Apabila jumlah
yang hadir tidak mencapai quorum, maka akan ditunda satu jam dan setelahnya
dapat dilaksanakan kembali dengan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir.
5.
Rapat divisi dapat mengundang pihak lain di luar
peserta rapat apabila diperlukan.
Pasal 31
MUSYAWARAH
BESAR (MUBES)
Musyawarah Besar diselenggarakan atas usul paling sedikit 3/4 anggota, atau
dalam hal-hal khusus Pengurus PASUNG setelah berkonsultasi dengan Anggota Luar
Biasa dalam rapat kerja pengurus, maka dapat diadakan Musyawarah Besar yang
mempunyai kewenangan sama dengan Musyawarah Anggota.
BAB VIII
INVENTARIS
Pasal 32
1. Dalam hal ini apabila barang inventaris PASUNG
hilang atau rusak maka pertanggung jawaban akan
ditanggung oleh badan logistik.
2. Apabila barang inventaris PASUNG dipinjam dan hilang atau rusak maka akan pertanggung jawaban ditanggung oleh peminjam.
3. untuk kepentingan organisasi bila
barang hilang atau rusak maka pertanggung jawaban di
tanggung oleh badan logistik sebesar 75% dan BPH sebesar 25%.
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 33
Bila PASUNG bubar, maka kekayaan diserahkan untuk
dipinjamkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh rapat umum anggota terakhir.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar atau anggaran rumah tanngga akan diatur dalam peraturan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Wallahul muwafiq ilaa
aqwamitthoriq
Ditetapkan di : Gedung E lt. 2
Pada tanggal : 28 Maret 2016
Waktu : 01.03 WIB.
PIMPINAN
SIDANG PLENO
MUSYAWARAH
ANGGOTA IV
PECINTA
ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015-2016
M. syahrudin Fadila
hida
Ketua Sekretaris
RANCANGAN
REKOMENDASI
POKOK-POKOK
PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PECINTA
ALAM UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
2015-2016
Berdasarkan hasil
evaluasi dan analisa terhadap kinerja Pengurus Pecinta Alam Universitas Sunan
Giri Surabaya 2015-2016 yang berangkat dari
pembacaan riil di lapangan akan keberadaan Pecinta Alam Universitas Sunan Giri
Surabaya yang baru bangun dari tidur panjang sehingga terlahir kembalimaka, ada
banyak hal yang belum sepenuhnya dilakukan oleh pengurus namun kemudian menjadi
keharusan karena dinilai masih relevan untuk disampaikan demi kelangsungan
existensi organisasi Pecinta Alam ini kedepan. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan dan ditindaklanjuti serta ditetapkan sebagai rekomendasi adalah:
1.
Pemahaman
akan cinta terhadap alam harus selalu dipelihara pada diri anggota;
2.
Memperbanyak
komunikasi dengan diskusi masalah alam dan kajian-kajian baik tentang PASUNG
serta event-event Pecinta Alam;
3.
Melaksanakan
Diklat agar PASUNG mempunyai arah tujuan yang terarah;
4.
Menghindari
kegiatan monotone dan menciptakan kegiatan yang berfariatif;
5.
Selalu
mengadakan latihan rutin untuk meningkatkan skill individu;
6.
Menambah
peralatan Pecinta Alam dengan menganggarkan tiap mengadakan kegiatan;
7.
Pengurus
wajib sering memantau Basecamp;
8.
Menertibkan
wilayah administrasi.
TATA TERTIB PASUNG
BAB I
DEVINISI SCRAF
Pasal 1 Sesuai AD/ART
BAB II
PEMAKAIAN SCRAF
Pasal 2 Scraf harus dikenakan dileher
dengan posisi identitas PASUNG berada di punggung dan harus dapat dilihat umum.
Pasal 3 Scraf hanya dipakai pada saat kegiatan
PASUNG dan kegiatan diluar yang bersifat resmi (Dengan surat tugas dari
PASUNG).
Pasal 4 Scraf
hanya dapat dikenakan oleh pemilik yang sah.
BAB III
KEHILANGAN SCRAF
Pasal 5 Prosedur kehilangan scraf
1. Scraf dinyatakan hilang saat pemilik scraf
melapor kepada Badan Pengurus Harian (BPH).
2. Tidak menggunakan scraf dalam pertemuan resmi
sselama 3X berturut-turut.
3. Usaha pencarian scraf selama 1 bulan untuk
seluruh anggota aktif setelah itu scraf dinyatakan hilang.
Pasal 6 Jika
anggota aktif kehilangan scraf maka dapat memperoleh scraf kembali dengan cara
pendakian gunung diatas ketinggian 3000 mdpl dan melakukan kegiatan yang setara
(sesuai dengan kebijakan BPH).
Pasal 7 Penggantian scraf dilakukan
apabila identitas PASUNG sudah sudah tidak terlihat tanpa disengaja.
BAB
IV
KERUSAKAN
SCRAF
Pasal 8 jika
terjadi kerusakan scraf anggota aktif, maka penggantian dan syaratnya di
tentukan melalui kebijakan BPH.
BAB
V
SANKSI
Pasal 9 jika
selama kegiatan PASUNG anggota tidak
memakai sscraf maka anggota tersebut dikenakan 2 seri (1 seri = 10 x push up
dan 10 x duduk berdiri).
Pasal 10 penyalahfunaan scraf
1. Jika menggunakan scraf diluar kegiatan PASUNG
dan bukan kegiatan luar yang membawa nama PASUNG, maka anggota tersebut
dikenakan 2 seri.
2. Jika menggunakan scraf tidak pada tempatnya
maka dikenakan 3 seri untuk seluruh anggota.
Pasal 11 jika diketahui penjam meminjam
scraf maka pemilik dan pemakai dekenakan 2 seri.
Pasal 12 apabila
ada pemodifikasian pada identitas PASUNG , maka dikenakan sanksi untuk langsung
memperbaikinya ditempat, serta 2 seri.
Pasal 13 apabila sedang menggunakan scraf
dan mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang maka dikenakan sanksi 3 seri
BAB
VI
KEBERSIHAN
LINGKUNGAN DAN HARI BERSIH
Pasal 14 anggota
dan calon anggota wajib membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan
lingkungna sekretariat.
Pasal 15 petugas kebersihan diatur oleh
BPH.
Pasal 16 hari bersih adalah hari dimana
sluruh BPH dan anggota aktif
membersihkan sekretariat PASUNG dan lingkungna sekretariat beserta alat-alat
yang dilakukan 1 bulan sekali.
BAB
VII
SANKSI
Pasal 17 Sanksi
Hari Bersih
1. Bagi yang melanggar BAB VI maka dikenakan
sanksi menyerahkan bibit tanaman dan membersihkan kamar mandi.
2. Pelaksanaann sanksi maksimal 7 hari setelah
pelanggaran.
3. jika melanggar poin 2 dikenakan sanksi yang
diatur kemudian oleh BPH.
BAB
VIII
PEMBAYARAN
IURAN
Pasal 18 iuran
wajib dibayar oleh setiap anggota aktif PASUNG sebesar Rp.10.000/bulan.
BAB
IX
SANKSI
Pasal 19 jika
iuran tidak dibayar akan mendapatkan teguran dan wajib membayar.
BAB
X
PRIVASI
SEKRETARIAT
Pasal 20 selain
anggota dan calon anggota PASUNG dilrang masuk sekretariat kecuali yang
diijinkan BPH.
BAB
XI
SANKSI
Pasal 21 Sanksi
berupa teguran.
BAB
XII
TINGGAL
DISEKRETARIAT
Pasal 22 seluruh
anggota aktif dan calon anggota PASUNG berhak menginap atau tinggal di
sekretariat.
Pasal 23 anggota Luar Biasa dan Anggota
Kehormatan boleh menginap di sekretariat maksimal 3X dalam seminggu dan
dilarang bertempat tinggal di PASUNG
kecuali kebijakan BPH.
BAB
XIII
SANKSI
Pasal 24 Jika
melanggar pasal 23 maka dikenakan sanksi berupa memberikan tanaman beserta
potnya atau buku tentang pecinta alam.
BAB
XIV
SKP
(Sistem Kredit Point)
SKP
adalah suatu tahapan/ pencapaian yang harus dipenuhi oleh setiap anggota
PASUNG.
Pasal 25 SKP ALD (Anggota Lulus Diklat)
1. sharing materi
2. menyusun jurnal/ laporan kegiatan DIKLATSAR.
3. mempresentsikan jurnal/ laporan yang disusun.
Pasal 26 SKP AM (Anggota Muda)
1. pendalaman materi/ teori semua divisi.
2. melakukan pengembaraan/ ekspedisi semua
divisi.
3. melakukan DIKJUT.
Pasal 27 SKP AB (Anggota Biasa)
1. AB harus mengumpulkan 200 poin
SISTEM KREDIT
POINT
Badan
Pengurus Harian (BPH)
1.
Ketua Umum (KETUM) 50
poin
2.
Bendahara 35
poin
3.
Sekretaris 35
poin
4.
Ketua I 40
poin
5.
Ketua II 40
poin
6.
Logistik 40
poin
7.
Badan logistik 40
poin
8.
Humas 35
poin
9.
Kepala divisi 20
poin
Kepanitiaan
1.
Ketua pelaksana 10
poin
2.
Sekretaris 5
poin
3.
Bendahara 5
poin
4.
Seksi – seksi 5
poin
Harian
1.
Menghadiri undangan 3
poin
2.
Mengisi logistik (min >Rp.250.000) 5
poin
3.
Ekspedisi 5
poin
4.
Mengikutii perlombaan pada bidangnya 8 poin
5.
Menjamu tamu (tamu yang menginap) 2 poin
6.
Mengikuti latihan diluar (min 2 hari) 5
poin
7.
Aktif latihan rutin sesuai jadwal 1
poin
8.
Aktif ke sekret (1 bulaln minimal 20
hari) 1
poin
9.
Menjadi pemateri 3
poin
10. Pengawalan
diluar tugas dan kewajiban (ART pasal 13)` 5
poin
11. Wisata
sekret 1
poin
12. Menjadi
relawan 3
poin
Komentar
Posting Komentar